Keppres Pengangkatan Bidan Desa Jadi CPNS Sudah Siap

Rabu, 14 Maret 2018 – 23:19 WIB
Para bidan honorer di Kolut yang sedang menuju ke rumah pasien. Foto: Muh Rusli/Kendari Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Presidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pengangkatan status bidan desa dari pegawai tidak tetap menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah disetujui pemerintah.

Saat ini Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan status itu tengah disiapkan.

BACA JUGA: Desak Segera Terbit Keppres Pengangkatan Bidan Desa jadi PNS

"Draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. Prinsipnya sudah disetujui," kata Moeldoko di Jakarta, Rabu (14/3).

Moeldoko menjelaskan, draf atau rancangan Keppres pengangkatan bidan desa yang berstatus PTT menjadi CPNS sudah jadi dan sudah difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BACA JUGA: 7 Instansi Belum Usulkan Penetapan NIP CPNS 2017

Kini draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani.

Mantan Panglima TNI itu baru-baru ini menerima 30 orang perwakilan dari Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia.

BACA JUGA: CPNS Hasil Seleksi di 24 Instansi Ini Sudah Kantongi NIP

Dalam pertemuan itu, Ketua Forbides Lilik Dian Eka Sari menyampaikan masih ada 4.153 bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang belum diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jumlah sebanyak itu tidak termasuk di antara 37 ribu bidan desa yang telah diangkat sebagai CPNS karena terkendala administrasi, terutama karena usia mereka di atas 35 tahun.

Lilik berharap 4.153 bidan desa PTT itu bisa segera ditingkatkan statusnya agar tak lagi dikejar-kejar pungutan liar pada setiap perpanjangan kontrak.

Moeldoko menegaskan, pemerintah memberikan respek sangat tinggi kepada bidan desa karena profesi ini sangat terkait dengan kemanusiaan

Bahkan, menurutnya, pada Konvensi Jenewa 1949 yang menekankan perlindungan bagi warga sipil di sekitar zona perang, telah mencantumkan dengan jelas proteksi bagi para pekerja kesehatan.

Pelanggaran terhadap hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Pemerintah serius menerima berbagai aspirasi dan menaruh rasa hormat pada bidan desa di lapangan. Bagaimanapun, ibu-ibu ini bertugas di ujung garis terdepan, di daerah-daerah perbatasan dan terpencil, demi kemanusiaan," pungkas Moeldoko.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Banyak Lowongan CPNS Sepi Peminat


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler