Kepres Zaini-Muzakir Lambat

Jumat, 01 Juni 2012 – 08:01 WIB

JAKARTA - Hingga kemarin (31/5) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengesahan pengangkatan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Padahal, draf Kepres sudah dikirim Mendagri Gamawan Fauzi ke Sekretariat Negara (Setneg) pada 23 Mei 2012. Dengan kata lain, sudah sembilan hari draf Kepres berada di Istana.

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan, hingga kemarin draf Kepres belum diteken presiden.

"Kepres masih dalam proses di Setneg," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya, kemarin.

Dengan perkembangan yang demikian ini, maka hampir bisa dipastikan, ancang-ancang pelantikan Zaini-Muzakir yang akan digelar 4 Juni 2012, bakal gagal.

Pasalnya, menurut Donny-panggilan akrab Reydonnyzar- jika Kepres sudah keluar, maka tidak langsung bisa dilakukan pelantikan.

Sesuai mekanisme, begitu Kepres keluar, maka harus terlebih dahulu dilakukan pembahasan di DPR Aceh dan Plt GUbernur Aceh Tarmizi A Karim, untuk menentukan jadwal pelantikan. Jika jadwal sudah oke, baru dilakukan pelantikan oleh mendagri atas nama presiden.

Keluarnya Kepres ini tergolong lambat, jika disandingkan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada gubernur Aceh, yakni pada 4 Mei 2012.

Dengan kata lain, hampir sebelan penuh sejak keluarnya putusan MK itu, Kepres belum juga terbit.  (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihempas Ombak, Nelayan Tenggelam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler