Kepsek Cabul Disel Bersama Tahanan Kasus Pencabulan

Rabu, 24 April 2013 – 00:43 WIB
BATAM - Eks Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam, Herizon yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi-siswinya, akhirnya dikurung dalam tahanan kepolisian. Di dalam tahanan, Herizon dijadikan satu dengan pelaku kasus pencabulan lainnya.

“Sudah kami tahan sejak pelaku ditetapkan sebagai tersangka, perlakuannya tidak dibeda-bedakan, kami samakan dengan tahanan lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada batampos.co.id, Selasa (23/4).

Ponco mengatakan, pengacara pelaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, penyidik polisi tetap berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan itu.

Menurutnya, penyidik bisa menolak atau menerima penangguhan penahanan, berdasarkan beberapa pertimbangan. Misalnya ada jaminan keluarga, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, maupun pertimbangan keamanan.

Namun Ponco tidak mau menjawab pasti apakah upaya permohonan penangguhan penahanan itu bakal diterima atau justru ditolak. “Khan tadi sudah saya bilang itu kewenangan penyidik,” jawabnya lagi.(hgt/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Perampok Ditangkap di Bandung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler