Olah TKP ini sebagai lanjutan dari pemeriksaan perkara dengan tersangka H Kaspul MPd, mantan Kepala MTsN Sampit itu. Dari hasil olah TKP ini, penyidik nanti akan diikuti dengan konfrontir keterangan.
Kapolres Kotim AKBP Andhi Triastanto SIk melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Rohadi SIk mengatakan olah TKP sebagai salah satu cara untuk memastikan lokasi terjadinya tindak asusila.
“Ini untuk mengecek kebenaran saksi serta keterangan tersangka. Dimana posisi pastinya aksi pencabulan itu terjadi. Untuk memperjelas lokasi yang digunakan,” terangnya, Minggu (29/4).
Menurut Kasat Reskrim, dari olah TKP diketahui kalau tersangka dan korban sama-sama duduk di sofa itu. Dalam olah TKP juga tidak muncul keberanian siswi untuk melakukan perlawanan seperti berontak atau teriak.
Seperti pengakuan beberapa siswi sebelumnya, pencabulan terjadi saat korban dipanggil ke ruang tertutup kepala sekolah. Pemanggilan dilakukan tersangka dengan alasan, sekolah menerima laporan masyarakat tentang gaya pacaran anak didik di luar sekolah.
Penyidikan kasus ini juga semakin terang, karena tersangka sudah mengakui perbuatannya. “Memang pemeriksaan seringkali terhenti. Karena yang tersangka meminta istirahat dengan alasan penyakitnya kambuh. Selama pemeriksaan tersangka selalu didampingi pengacaranya,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi belum bisa menyimpulkan alasan tersangka mencabuli 10 orang siswi itu. Dan sejauh ini juga, tidak ada permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, oknum Kepala MTsN dilaporkan ke Polres Kotim sejak Sabtu (16/4) lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/4). Setelah ditahan, Kemenang Kalteng mencopot jabatan Kaspul. Kini jabatannya diganti H Darmansyah, yang sebelumnya menjabat Kepala Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) Mentawa Baru Hulu Utara, Kecamatan Baamang, Sampit. Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kemenang Kotim, H Akhmad Syarkawi.
Tersangka bakal lama mendekam di penjara, lantaran dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan pasal 294 KUHP tentang tenaga pendidik yang harusnya mendidik malah mencabuli siswinya. Ancaman tertinggi dari ketiga pasal itu, paling lama 15 tahun penjara.(cah/yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpam BRI Dikerjai Maling
Redaktur : Tim Redaksi