jpnn.com, MEDAN - Seorang kepala sekolah sekaligus pendeta di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial BS, dituntut 15 tahun penjara. BS diyakini bersalah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya.
"Menyatakan terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap beberapa korban," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan seperti dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi
JPU meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Tepergok Warga Berduaan Bareng Pacar di Rumah, Oknum Polisi Didenda Ratusan Sak Semen
Kasus ini berawal pada 12 Maret 2021. Mulanya, terdakwa disebut telah mencabuli dua orang siswinya dengan modus memanggil korban ke ruangannya.
"Dia memanggil siswa pertama ke kantornya dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Anak tersebut diminta pelaku untuk tidak memberitahu kepada orang lain tentang perbuatannya," kata pengacara korban Ranto Sibarani, Jumat (16/4).
Setelah itu, terdakwa kembali memanggil korban lainnya untuk masuk ke ruangannya.
"Di situ, terdakwa menanyakan kepada korban sudah pernah nonton video syur atau belum," kata Ranto.
Setelah kejadian itu, salah seorang korban lalu melaporkan perlakuan terdakwa kepada orang tuanya. Terdakwa lalu meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
Namun, isu soal dugaan pencabulan itu diketahui oleh orang tua siswi lainnya. Salah seorang ibu korban yang merupakan klien dari Ranto menanyakan kepada anaknya terkait perbuatan tak pantas dari terdakwa.
Korban lalu mengaku pernah mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa dalam rentang waktu 2018-2019.
"Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh pelaku. Di sana, anak itu dipaksa melakukan perbuatan tak pantas. Dia juga pernah membawa korban ke rumahnya," ungkap Ranto.
Atas perbuatannya, terdakwa kemudian dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis (1/4). Lalu pada Mei 2021 polisi menetapkan BS sebagai tersangka.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Selain melaporkan ke polisi, sejumlah orang tua murid juga sempat menggelar demonstrasi di depan sekolah tersebut. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni