Kepuasan Terhadap Penegakan Hukum Terjun Bebas

Minggu, 06 Oktober 2013 – 17:50 WIB

JAKARTA – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei bertajuk “Robohnya MK Kami”, Minggu (6/10) di Jakarta. Mayoritas responden mengaku kaget dengan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Peneliti LSI Ade Mulyana mengatakan sebanyak 64,16 persen responden terkejut.  “Tidak menduga sebelumnya ada kasus seperti itu di MK,” kata Ade dalam paparannya. Dia mengatakan, hanya 35,40 persen responden yang tidak terkejut karena telah menduga sebelumnya ada kasus seperti itu di MK.

Dia juga mengatakan, kepuasan publik terhadap penegakan hukum pascapenangkapan Akil juga terus merosot. Menurutnya, publik yang puas dengan penegakan hukum di Indonesia  pada Maret 2013 adalah 35,6 persen sedangkan pada Oktober 2013 hanya 25,0 persen. “Kepuasan terhadap penegakan hukum merosot kurang lebih 10 persen pascapenangkapan Ketua MK,” kata Ade.

Dalam kesempatan itu Ade juga memaparkan bahwa setelah adanya kasus Akil, hanya 19,91 persen masyarakat yang menilai Hakim MK lebih bersih dibanding dengan hakim lain di pengadilan yang diopinikan rawan korup dan minim integritas.

“Sedangkan 72,69 persen menilai Hakim-Hakim Konstitusi di MK berkelakuan sama saja (rawan korup dan minim integritas) dengan hakim di peradilan lainnya,” kata Ade.

Pun demikian Ade menyatakan, dampak dari kasus Akil ini mayoritas responden atau 58,18 persen responden menilai bahwa tidak ada hakim yang bersih, bermoral dan punya integritas.

“Namun demikian masih ada 36,64 persen public yang menaruh harapan. Mereka percaya bahwa masih ada dan aka nada hakim yang bisa dipercaya, bermoral dan punya integritas,” bebernya.

Dia mengatakan, kepercayaan public terhadap MK dengan adanya kasus Akil ini di bawah 30 persen atau tepatnya 28,0 persen. Ini menurutnya, lebih rendah dibanding dengan kepercayaan public terhadap DRP (36,64 persen), partai politik (35,2 persen) dan polisi (33,10 persen).

“Kepercayaan public terhadap lembaga-lembaga tersebut (DPR, Parpol dan Kepolisian) di bawah 40 persen sedangkan terhadap MK di bawah 30 persen,” ungkap Ade lagi. (boy/jpnn)

:ads="1"

BACA JUGA: MK Didesak Gelar Sidang Ulang Sengketa Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Juga Ambil Sample dari Rambut Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler