JAKARTA - Selain penggabungan dua liga dan pembubaran Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI), Kongres Luar Biasa PSSI juga menghasilkan sejumlah kesepakataan lain. Diantaranya, perselisihan yang terjadi di internal PSSI tidak lagi boleh dibawa ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Menurut Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Sumatera Utara, Darwin Syamsul, hal tersebut tertuang dalam Statuta Pasal 70. "Kalau selama ini perselisihan dalam tubuh PSSI ada yang dibawa ke BAORI, ke depan tidak bisa lagi. Jadi harus diselesaikan oleh pihak yang berwenang di PSSI atau FIFA," ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Senin (18/3).
Ia menilai kesepakatan ini menjadi penting. Karena artinya ketika ada pihak yang dimenangkan BAORI nantinya, keputusan tersebut tetap tidak akan diakomodir oleh PSSI.
"Pasal-pasal yang dimuat dalam statuta itu kan hasil kesepakatan bersama dan untuk kebaikan bersama. Jadi mari kita patuhi dan menjadikannya pegangan," katanya.
Dalam Statuta Pasal 70:1 disebutkan, PSSI, anggota, pemain, official serta agen pemain dan agen pertandingan, tidak diperkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali ditentukan dalam statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA.
Dan sebagai gantinya menurut Darwin, statuta membuka peluang ketika timbul perselisihan, sengketa dapat diajukan kepada yuridiksi FIFA atau yuridiksi PSSI. "Jadi jelas kalau keputusan BAORI tidak diakomodir di PSSI," tegasnya.(gir/jpnn)
Menurut Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI Sumatera Utara, Darwin Syamsul, hal tersebut tertuang dalam Statuta Pasal 70. "Kalau selama ini perselisihan dalam tubuh PSSI ada yang dibawa ke BAORI, ke depan tidak bisa lagi. Jadi harus diselesaikan oleh pihak yang berwenang di PSSI atau FIFA," ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Senin (18/3).
Ia menilai kesepakatan ini menjadi penting. Karena artinya ketika ada pihak yang dimenangkan BAORI nantinya, keputusan tersebut tetap tidak akan diakomodir oleh PSSI.
"Pasal-pasal yang dimuat dalam statuta itu kan hasil kesepakatan bersama dan untuk kebaikan bersama. Jadi mari kita patuhi dan menjadikannya pegangan," katanya.
Dalam Statuta Pasal 70:1 disebutkan, PSSI, anggota, pemain, official serta agen pemain dan agen pertandingan, tidak diperkenankan mengajukan perselisihan ke pengadilan negara dan badan arbitrase lainnya serta alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kecuali ditentukan dalam statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA.
Dan sebagai gantinya menurut Darwin, statuta membuka peluang ketika timbul perselisihan, sengketa dapat diajukan kepada yuridiksi FIFA atau yuridiksi PSSI. "Jadi jelas kalau keputusan BAORI tidak diakomodir di PSSI," tegasnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ebos Latih Timnas Basket Putri
Redaktur : Tim Redaksi