Keputusan Bawaslu, Tidak Final dan Mengikat

Jumat, 15 Februari 2013 – 17:54 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya, Max Boli Sabon, menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa Pemilu, tidak boleh final dan mengikat.

Hal tersebut berdasarkan fakta, bahwa Bawaslu bukan merupakan lembaga peradilan. Sehingga dalam kewenangannya menangani sengketa Pemilu, hanya berdasarkan musyawarah.

"Jadi putusannya juga hanya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2).

Karena itu Max menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum) menolak menjalankan perintah Bawaslu menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, masih dapat diperkarakan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Kasus ini masuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu. Jadi selama masih menimbulkan persoalan dan tidak tercapainya keadilan, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukannya ke pengadilan," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2)

Menurutnya kasus bisa diajukan ke pengadilan, karena masih belum selesai dan belum mendapat keadilan. "Hakim juga tidak boleh menolak perkara apapun yang diperkarakan. Dalam mengeluarkan keputusan, hakim juga senantiasa menyandarkan vonis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga kalau berani, maka dalam kasus ini hakim nantinya harus memutus demi keadilan dan Ketuhanan YME," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (5/2), Bawaslu memutuskan menerima permohonan PKPI untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU agar segera melaksanakan keputusan tersebut.

Namun sayangnya KPU menolak melaksanakan perintah tersebut. "Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membacakan pernyataan sikap KPU di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/2).

Menurutnya, Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tunggu Putusan PT TUN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler