jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan tidak memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir hari ini, 21 Mei 2020.
"PSBB jelas tidak dilanjutkan. Tapi kita sudah membuat perwali (peraturan wali kota) kembali tentang penerapan protokol kesehatan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di rumah jabatan Jalan Penghibur, Makassar, Kamis malam.
BACA JUGA: Kemenko Siapkan RUU Cipta Kerja Sebagai Pemulihan Ekonomi PascaPandemi Corona
Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sebelumnya berlangsung hampir sebulan, mulai tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, selama 14 hari berlangsung cukup ketat, kemudian ditambah 14 hari dari 8-21 Mei 2020 sedikit dilonggarkan, menurut dia telah banyak perubahan.
"Pertimbangan kita sebenarnya sama, adalah kita sudah melakukan dua kali PSBB dan itu sudah bagian dari proses edukasi yang bagus untuk masyarakat," ujar dia pula.
BACA JUGA: Pemudik Jalani Rapid Test Corona di Perbatasan
Menurut dia, dengan penggunaan protokol kesehatan saat pemberlakuan PSBB dua kali, kata Yusran, dianggap sudah menjadi edukasi yang bagus kepada masyarakat.
Mengenai perwali, menurut mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini, isinya kurang lebih hampir sama dengan mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat.
BACA JUGA: Bappenas Nilai Jakarta Paling Siap Longgarkan PSBB
"Perwali itu ada masa berlakunya jadi kita buat perwali baru. Kita besok sudah keluarkan perwalinya. Kita sudah ekspose satu kali, dan besok kita ekspose dengan mengundang beberapa pihak," kata dia.
Berkaitan dengan berakhirnya masa PSBB, pihaknya pun memperbolehkan toko nonsembako dibuka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, masyarakat membutuhkan pakaian baru untuk berlebaran.
"Jadi antara lain sama, misalnya social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan ada beberapa tempat usaha yang ditutup saat PSBB," katanya lagi.
Mengenai sejumlah pusat perbelanjaan yang buka secara terang-terangan di wilayah Kota Makassar, menurut dia, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan.
Melalui infocorona.makassar.go.id, data per Kamis (21/5), dengan jumlah total Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1218 kasus.
Sementara itu, jumlah total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 703 kasus. Total pasien positif 687 kasus, dengan rincian kesembuhan ada 271 kasus, meninggal 47 orang dan yang masih dirawat 366 orang. (ant/mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha