Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi

Rabu, 03 Juli 2024 – 20:26 WIB
Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan keputusan DKPP memberhentikan Hasyim Ashari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU pantas diapresiasi. 

Dia menyebutkan apresiasi itu tentu setelah melihat pelanggaran yang dilakukan Hasyim memang bukan kasus receh. 

BACA JUGA: DKPP Pecat Hasyim, Komisi II Segera Gelar Rapat Mengangkat Komisioner KPU Baru

"DKPP mengonfirmasi perbuatan asusila dilakukan Hasyim. Apalagi kasus yang baru diputuskan DKPP ini bukan kasus pertama, tetapi kasus kedua," kata Lucius kepada JPNN.com, Rabu (3/7).

Dia menduga sangat mungkin kasus kedua ini terjadi karena Hasyim merasa sanksi etik pada kasus pertama begitu ringan.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila

"Sehingga dia leluasa mengulangi lagi perbuatan serupa. Itulah kenapa kami agak kecewa dengan putusan DKPP pada kasus asusila pertama yang dihadapi Hasyim. Ia hanya mendapat sanksi teguran," lanjutnya.

Dia menilai sanksi teguran pada kasus pertama terlalu remeh untuk memicu efek jera pada pelaku.

BACA JUGA: KPU Ingatkan Pantarlih Hal yang Satu ini Sangat Penting

"Jadi, enggak heran muncul lagi kasus serupa untuk kedua kalinya. Saya kira ini jadi penting bagi DKPP agar tidak segan-segan memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu," tegasnya.

Lucius menjelaskan etika penyelenggara itu sangat mendasar untuk memastikan lembaga penyelenggara berwibawa dan berintegritas.

"Kalau mau pemilunya berintegritas, ya penyelenggaranya harus lebih dulu berintegritas lah. Bagaimana mau pemilunya berintegritas jika penyelenggaranya suka berbuat asusila?" pungkas Lucius.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU RI. 

Hal itu merupakan putusan DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. 

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler