Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan

Senin, 11 Februari 2013 – 21:11 WIB
JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Malik Haramain di Jakarta, Senin (11/2). “Sikap KPU konstitusional. Pasal 259 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, jelas menjadi payung hukum KPU dalam bersikap,” ujarnya.

Selain memiliki payung hukum, Haramain juga meyakini KPU tentunya memiliki data yang kuat, sehingga tidak bisa menerima melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

“Rekomendasi Bawaslu itu bisa dilaksanakan atau tidak, tergantung KPU. Saya yakin penolakan KPU (untuk melaksanakan) rekomendasi, didasarkan oleh data yang dimiliki KPU. Jadi tidak asal menolak,” katanya.

Namun begitu, jika PKPI tidak bisa menerima sikap KPU ini, menurutnya partai pimpinan Sutiyoso ini masih dapat mengajukan langkah hukum. Yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra punya pendapat beda. Ia menyatakan putusan Bawaslu final dan mengikat. “Kalau Bawaslu mengatakan yang 10 parpol peserta Pemilu harus ditambah, ya harus ditambahkan,” katanya di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/1) lalu.

Sebelumnya, KPU pada Senin petang memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang. “Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di media centre KPU.

Menurut Husni, Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dinilai Hanya Ketiban Sial

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler