Keputusan Menag Terbit, Jemaah Indonesia Bisa Umrah di Masa COVID-19

Senin, 02 November 2020 – 20:42 WIB
Ilustrasi calon jemaah umrah. Foto: Yessy Artada

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit.

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

BACA JUGA: Penyelenggara Haji dan Umrah Mengeluhkan Sanksi Berlapis di UU Cipta Kerja

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII," kata Oman di Jakarta, Senin (2/11).

Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.

BACA JUGA: Cerita Haji Bolot yang Tidak Pengin Kaya Raya

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” lanjutnya.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

BACA JUGA: 5 Manfaat Es Batu untuk Kecantikan Kulit

“Kami harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang  disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Misalnya, dimasukkannya syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes.

Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang.

"Kami punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. 

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” tandasnya.(esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler