Keputusan Mendagri Soal Batas Bisa Digugat

Senin, 13 Februari 2012 – 07:41 WIB

JAKARTA - Konflik batas antardaerah masih berpotensi terus berlanjut meski mendagri sudah membuat keputusan terhadap status kepemilikan kawasan yang disengketakan itu. Potensi ini muncul lantaran mendagri masih memberikan peluang kepada pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan. Padahal, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, keputusan mendagri terkait sengketa dimaksud, bersifat final.

"Keputusan mendagri itu final, sesuai ketentuan pasal 198 UU Nomor 32 Tahun 2004. Tapi karena mendagri bijak, tetap memberikan peluang menggugat ke MA," ujar Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan, Kemendagri, Eko Sobowo, akhir pekan lalu.

Pasal 198 UU Nomor 32 Tahun 2004, ayat (1) menyatakan,  apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. Ayat (2), apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Ayat (3),  Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.

Eko menjelaskan, meski bunyi pasal 198 ayat 3 UU 32 itu sudah jelas, MA juga tidak bisa menolak gugatan yang diajukan pihak yang belum puas. "Dan MA memang tidak boleh menolak perkara," kata Eko.

Eko menyebut konflik batas yang cukup alot biasanya yang dipicu masalah perebutan sumber daya alam (SDA) yang ada di kawasan yang diperebutkan itu. Contohnya antara Padang Lawas (Sumut) dengan Rokan Hulu (Riau) dan antara Rokan Hilir (Rohil) dengan Labuhan Batu Selatan (Sumut), terkait dengan potensi perkebunan. "Yang antara Rohil dengan Labuhan Batu Selatan itu terkait patok 153, kebun sawit," kata Eko.

Juga antara Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) dengan Kabupaten Langkat (Sumut), terkait potensi sarang burung walet di gua Bukit Kapal.

Namun, kata Eko, sengketa batas yang berkaitan dengan kesukuan, kultur, atau etnis, juga cukup menyita energi. Contohnya antara Kabupatan Mura (Sumsel) dengan Labupaten Sorolangun (Jabi), terkait eksistensi penduduk suku Rawas.

Sebelumnya Eko membeberkan, sejak dibuka kran pemekaran daerah, hingga saat ini tercatat ada 946 konflik sengketa batas. Dari jumlah itu sebanyak 131 segmen batas telah selesai. Sedang yang masih dalam proses penyelesaian, sebanyak 206. Yang belum tersentuh sama sekali sebanyak 609 segmen atau sekitar 64 persen.  Ditargetkan, pada 2012 bisa terselesaikan lagi 50 segmen batas wilayah yang disengketakan. Hingga 2014, ditargetkan semua sudah beres. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejuta Nelayan Kena Dampak Ekstrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler