Keputusan Mendagri soal Bupati Rokan Hulu Harus Dihormati

Rabu, 20 April 2016 – 21:06 WIB
Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan masalah status tersangka Suparman, Bupati Rokan Hulu terpilih yang batal dilantik, sudah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri. 

Kesimpulannya, pembatalan pelantikan hanya untuk kepala daerah terpilih yang tertangkap tangan kasus korupsi dan kasus narkoba. 

BACA JUGA: Inilah Salah Satu Pemicu Pecahnya Kelompok Santoso

"Tapi kalau masih statusnya tersangka, itu kami minta tetap dilantik. Sudah ada kesempatan itu. Kemudian faktanya mendagri punya pertimbangan lain. Pantas juga kita hormati pertimbangan itu, politik sebenarnya, tidak hukum," kata politikus yang akrab disapa LE, Selasa (19/4).

Ia meyakini bahwa Kemendagri paham aturan hukum dan keharusan melantik Suparman atau tidak. Tapi karena ada faktor politik, pertimbangan etika dan kewajaran, membuat Menteri Tjahjo memutuskan lain.

BACA JUGA: Tok.. Tok.. Tok.. MKD Vonis Ivan Haz Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Sedangkan soal ikut ditundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Harris-Zardewan, LE menilai seharusnya tidak seperti itu. Apalagi Mendagri sudah menyerahkan kepada Plt Gubernur Riau Andi Rachman, tetap melantik atau tidak.

"Kalau Pak Andi mau sedikit clear lantik saja Bupati Pelalawan, tapi saya kira Plt agak terganggu psikologinya. Sehingga ya sudah lah, daripada hanya satu dilantik, mungkin ada rasa tidak enaknya. Dua-duanya ketua Golkar. Saya kira ini solidaritas Pak Andi sehingga ditunda dua-duanya," tutur mantan Menteri PDT itu.

BACA JUGA: Harry Azhar Didesak Mundur dari Ketua BPK

Saat ditanya ada perbedaan sikap Kemendagri terhadap kejadian dua tahun lalu yang melantik kepala daerah di Manado dan Lampung di dalam penjara. LE mengatakan dua kasus itu lah yang membuat Mendagri menunda pelantikan Suparman. Karena itu, masalah ini juga akan diatur dalam norma hukum melalui revisi UU Pilkada yang sedang berjalan.

"Kasus di Manado dan Lampung. Itu lah yang dijadikan alasan Suparman tidak dilantik. Kasus di Manado mendapat kritikan publik luar biasa. Kenapa orang dalam penjara dilantik. Jadi protes masyarakat pada kemendagri yang melantik luar biasa, pemerintah merasa dibully. Akhirnya kasus Suparman belajar dari kasus itu," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diam-diam KPK Geledah Rumah Saksi Suap Pembelian Pupuk Berdikari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler