Keputusan MK Dinilai Tepat Terkait Restrukturisasi Pertamina

Kamis, 30 September 2021 – 22:26 WIB
Gedung Pertamina. Foto: Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar menilai keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak seluruh gugatan Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait restrukturisasi, sudah tepat.

Di mana Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Uji Materil atas Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003, tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.

BACA JUGA: Tersebar Chat Diduga Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Ngomongin Kalina Ocktaranny

Ary menjelaskan, tidak ada aturan yang dilanggar melalui restrukturisasi Pertamina.

Sebab, pembentukan holding dan subholding Pertamina merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.

BACA JUGA: Enesis Resmi Jadi Sponsor PON XX Papua

“Putusan ini tepat. Restrukturisasi Pertamina memang sejalan dengan konstitusi. Pembentukan subholding juga bukan bagian dari kegiatan privatisasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU BUMN,” jelasnya.

Menurut Ary, secara prinsip pembentukan subholding di dalam hukum bisnis merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Subroto 2021 dari Kementerian ESDM

Yang dilakukan Pertamina melalui restrukturisasi, imbuhnya, sama seperti perusahaan-perusahaan besar lain, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas perusahaan.

“Perusahaan persero sesuai amanat Pasal 1 angka 2 UU BUMN, adalah untuk mengejar keuntungan. Dengan demikian, jika terdapat strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, maka merupakan bagian dari aksi korporasi biasa,” lanjutnya.

Ary menambahkan, konsep penguasaan yang dimaksud Pasal 33 UUD 1945 oleh Negara, juga ditegaskan dalam penjelasan umum dari UU BUMN. Yaitu, penguasaan kekuatan ekonomi nasional.

Hal itu dilakukan, baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jadi, konsep penguasaan negara bisa melalui regulasi sesuai dengan kewenangan atau juga dengan kepemilikan melalui unit usaha, mana yang bisa lebih memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat,” urainya.

Karena itu Ary berharap, semua elemen termasuk karyawan, sebaiknya mendukung Pertamina agar menjadi perusahaan yang mampu bersaing, baik secara regional dan global.

“Kaitannya dengan IPO yang mungkin dapat dilakukan oleh anak usaha BUMN ke depan, mekanismenya adalah investor membeli saham sebagai portofolio, bukan melakukan penguasaan operasional seperti direct investment,” kata dia.

Sisi positifnya, lanjut Ary, perusahaan yang sudah IPO akan menjadi transparan dan terbuka, karena syarat masuk pasar modal adalah keterbukaan.

Dengan demikian, kinerja perusahaan bisa dimonitor oleh publik.

“Perusahaan mau transparan dan terbuka harus didukung, sehingga publik juga bisa monitor kinerjanya,” jelas Ary.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler