JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terhadap Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan putusan bersifat final dan mengikat.
Karena itu, tidak dimungkinkan permohonan Kasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 269 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama 7 hari kerja.
Nah, karena pada frasa ayat itu muncul kata "atau", maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan itu bersifat alternatif. "Cukup atas dasar putusan PTTUN saja tanpa harus menunggu putusan MA.," ujar Said dalam pesan singkat, Kamis (7/3).
Menurut Said, putusan MA diperlukan sebagai dasar hukum bagi KPU untuk menyertakan parpol menjadi peserta Pemilu, apabila parpol yang kalah di PTTUN itu mengajukan permohonan kasasi ke MA.
"Jadi, pada konteks itulah pemohon Kasasi hanya parpol saja dan tidak termasuk KPU. Sehingga KPU tidak punya legal standing (kedudukan hukum) untuk itu," kata Said.
Ia menerangkan, sengketa TUN Pemilu melalui PTTUN dan MA diatur oleh UU Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus. Sehingga ada perbedaan dengan aturan pemohon kasasi yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum.
"Atas dasar itulah, KPU langsung saja menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu dan memberikan nomor urut," tukasnya. (gil/jpnn)
Karena itu, tidak dimungkinkan permohonan Kasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 269 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) paling lama 7 hari kerja.
Nah, karena pada frasa ayat itu muncul kata "atau", maka kewajiban KPU untuk melaksanakan perintah pengadilan itu bersifat alternatif. "Cukup atas dasar putusan PTTUN saja tanpa harus menunggu putusan MA.," ujar Said dalam pesan singkat, Kamis (7/3).
Menurut Said, putusan MA diperlukan sebagai dasar hukum bagi KPU untuk menyertakan parpol menjadi peserta Pemilu, apabila parpol yang kalah di PTTUN itu mengajukan permohonan kasasi ke MA.
"Jadi, pada konteks itulah pemohon Kasasi hanya parpol saja dan tidak termasuk KPU. Sehingga KPU tidak punya legal standing (kedudukan hukum) untuk itu," kata Said.
Ia menerangkan, sengketa TUN Pemilu melalui PTTUN dan MA diatur oleh UU Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus. Sehingga ada perbedaan dengan aturan pemohon kasasi yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum.
"Atas dasar itulah, KPU langsung saja menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu dan memberikan nomor urut," tukasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDP Memilih Gabung ke PAN
Redaktur : Tim Redaksi