jpnn.com - SIGLI - Sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie terancam dipecat. Ini lantaran mereka kerap sekali tidak masuk kantor.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Pidie Drs H.T.Anwar.ZA.M.Si mengatakan, bagi yang tidak masuk kantor hingga 46 hari dalam satu tahun, maka yang bersangkutan terancam dipecat.
BACA JUGA: Verifikasi Honorer K2 Belum Kelar, Ada yang Mengundurkan Diri
“Setelah ditempuh dengan semua cara hingga ke peringatan terakhir juga tidak digubris, dengan terpaksa harus dipecat dari PNS. Ini konsekwensi dalam aturan bukan keinginan kita," tegasnya.
Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, diatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari maka yang bersangkutan bisa dipecat. "Kita akan menindak tegas terhadap PNS yang bandel," papar Sekda.
BACA JUGA: Bikin Kacau, Tembak di Tempat
Ditekankan sekda, PNS harus disiplin sebab PNS bekerja untuk rakyat dan digaji oleh rakyat.
"Jika tidak masuk kerja sama juga menyakiti hati rakyat dan makan gaji buta," cetusnya.
BACA JUGA: Inilah Formasi CPNS yang Dibutuhkan Pemkot Makassar
"Jadi kalau dipecat jangan salahkan pemerintah, semuanya ada ketentuannya," ujar Sekda. (mir/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makassar Usul 29 Formasi Jurusan
Redaktur : Tim Redaksi