jpnn.com - SERANG – Pemprov Banten diingatkan untuk tidak memasang foto Gubernur Rano Karno di alat peraga sosialisasi program-program SKPD. Pasalnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pilkada.
Bawaslu mengaku sudah beberapa kali memperingatkan hal tersebut sebelumnya. Namun sampai sekarang masih ditemukan banyak spanduk atau baligo yang memajang foto gubernur.
BACA JUGA: Jika KPU Verifikasi Hari Ini, Perindo: Alhamdulillah, 100 Persen Siap
“Kami sudah layangkan surat imbauan sebanyak dua kali, pertama tanggal 11 Juli yang kedua tertanggal 23 Agustus. Namun dari hasil pengawasan kami, masih saja ditemukan adanya promosi kegiatan SKPD di jajaran Pemprov Banten yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi kepada wartawan, Kamis (1/9) pagi.
Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada melarang kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan pyang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Penetapan pasangan calon sendiri rencananya baru dilakukan pada Oktober 2016 mendatang.
BACA JUGA: PDIP Jatim Dukung Risma Maju Pilkada DKI, Ini Syaratnya
"Maka terhitung sejak bulan Mei 2016 ketentuan tersebut sudah harus diindahkan,” katanya.
Pramono juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut mengandung sanksi serius. Bahkan pencalonan Rano bisa dibatalkan oleh KPU setempat.
BACA JUGA: Rudi-Amsakar Loncat ke NasDem, Fraksi Demokrat Diminta Kritisi Kinerja Pemko
“Kita bukan melarang Rano Karno yang disampaikan beberapa media akan mencalonkan sebagai gubernur melakukan sosialisasi, silahkan. Tapi jangan memanfaatkan anggaran Negara,” katanya. (Fauzan Dardiri/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung 3 Partai Besar, Madel Bakal Jadi Lawan Tangguh CE
Redaktur : Tim Redaksi