jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ahmad Doli menilai hakim PN yang memutus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), melampaui kewenangannya.
BACA JUGA: Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras
"Pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Putusan itu melampaui kewenangannya (hakim)," ujar Doli dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Ahmad Doli lantas memaparkan argumentasi untuk menguatkan pandangannya.
BACA JUGA: Mentan SYL dan Martin Manurung Tanam Perdana di Kawasan Pertanian Terpadu Samosir
Dia mengatakan persoalan terkait pelaksanaan atau penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pun mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," katanya.
BACA JUGA: Sahroni Dukung Street Boxing PMJ Guna Mencegah Kenakalan Remaja
Menurut dia, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali.
"Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa (keputusannya) tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut dia (hakim) mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata Ahmad Doli.
Ahmad Doli lebih lanjut menilai putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat menjadi tidak mengikat.
"Itu tidak mengikat, jadi menurut saya pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," katanya.
Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah, maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sekarang semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tuturnya.
Doli mengatakan Komisi II DPR berencana memanggil KPU RI yang akan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat dimaksud.
"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat."
"Makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," katanya.
Dia membuka kemungkinan Komisi II DPR RI akan memanggil KPU sebelum memasuki masa persidangan baru mengingat DPR saat ini memasuki masa reses hingga 13 Maret 2023.
"Ya, bila perlu, kalau sepakat pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang rapat dahulu," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.
Adapun anggota KPU RI Idham Holik menyatakan dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tersebut.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham kepada wartawan ketika dihubungi.
Menurut dia, sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu)," katanya. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Yakin Smelter Manyar yang Dibangun Freeport Indonesia Beri Manfaat Ekonomi Bagi Jatim
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang