Keras! Gerindra Minta Presiden Jokowi Batalkan PP Ormas

Senin, 19 Desember 2016 – 19:57 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo pekan lalu, segera dibatalkan.

Sejak awal, kata Muzani, fraksinya tidak setuju terhadap UU Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, karena menganggap ada ancaman bagi kedaulatan bangsa dengan memberi ruang bagi warga negara asing mendirikan organisasi di tanah air.

BACA JUGA: KPK Kantongi Lokasi Persembunyian Suami Inneke di Luar Negeri

"Yang sekarang ini dirisaukan masyarakat adalah PP yang merupakan turunan UU tersebut tentang apa dan bagaimana ormas asing bisa bergerak di Indonesia. PP itu harus dicabut. Kalau pemerintah mau menerbitkan PP, harus lebih ketat," kata Muzani di kompleks parlemen Jakarta, Senin (19/12).

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, meski UU Ormas telah memberi batasan bagi organisasi asing, salah satunya ketua dan sekretarisnya harus warga negara Indonesia, itu pun ternyata belum cukup karena tuntutan masyarakat jauh lebih besar. 

BACA JUGA: Ingat, Ada Pesan Jenderal Sudirman untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan

"Merasa terancam ketika ormas asing beroperasi di Indonesia, berperan, bergerak untuk kepentingan siapa? Kekhawatiran ini sekarang mulai menggelembung di masyarakat, yang menurut kami itu wajar sekali, karena dimungkinkan oleh UU ormas," ujar Muzani. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Warga Tiongkok Paling Sering Bikin Pelanggaran di Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGI Hormati Fatwa MUI, Tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler