jpnn.com - jpnn.com - Nurul Fahmi, tersangka kasus pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid telah ditangguhkan penahanannya.
Hal itu dikarenakan mendapatkan jaminan dari ulama Arifin Ilham.
BACA JUGA: Honorer K2: PNS Harga Mati!
Kasus yang telah menjadi viral di sosial media ini pun juga mendapat perhatian dari parlemen yang meminta kepolisian agar segera menghentikan kasus tersebut atau SP3.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil, jika SP3 diterbitkan maka polisi akan sangat humanis dalam pendekatan hukum.
BACA JUGA: Hukuman Antasari Dipangkas Jokowi 6 Tahun
”Saya nilai kasus ini harus dihentikan. Sebab apa yang dilakukan oleh Fahmi tidak merugikan orang lain dan bukan dimaksud untuk melakukan makar kepada kepada negara. Dan ini baik juga untuk citra polisi,” kata Nasir, seperti diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group).
Ia menegaskan, seharusnya presiden dan pemerintah malu karena masih ada warganya yang belum mengetahui isi UU soal lambang, bahasa dan bendera.
BACA JUGA: Beres Digarap KPK, Anak Bupati Klaten Irit Bicara
”Iya seharusnya ini tugas negara untuk mensosialisasikan UU tersebut. Bukan malah menjadikan alat untuk menjebak pihak lawan,” cetus politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia pun meminta kepolisian berbuat adil dalam penindakan hukum.
”Jangan ada dendam dan benci dalam penegakan hukum. Fahmi itu layak dan patut dilakukan restoratif justice sehingga dia menyadari bahwa ada UU yang melarangnya. Kalau tetap dipaksa maka publik akan bertanya bagaimana dengan bendera merah putih yang juga diberi tulisan dalam konser maupun dalam kegiatan lainnya,” pungkasnya.
Kasus ini pun juga dilontarkan oleh politikus PKS Almuzzammil Yusuf saat sidang Paripurna DPR. Ia mengecam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Nurul Fahmi itu.
Secara khusus dalam sidang paripurna DPR, kemarin (24/1), Almuzzammil Yusuf melakukan interupsi dan dan menyuarakan pembelaannya terhadap Nurul Fahmi. (dil/sam/jpnn)
Berikut pernyataan lengkap Almuzzammil Yusuf saat paripurna DPR, Selasa (24/1).
Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.
Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.
Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.
Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.
Saya tunjukkan ini gambar mereka satu persatu:
1. Konser Band bergambar Artis indonesia di tengah bendera merah putih.
2. Konser Band Dream Theatre di tengah bendera merah putih.
3..Konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.
4. Para pendukung Ahok yang menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih.
5. Demostran yang menulis kata : "Kita Indonesia" di tengah bendera merah putih
6. Bendera merah putih yang bertuliskan kata "Laa Ilaha Illalloh" yang ditulis Sdr Nurul Fahmi (NF) .
Dari 6 gambar di atas hanya NF yang diproses hukum . Kabid Humas Polda Metro di media mengatakan ada atau tidak ada pelapor kasus NF akan diproses hukum.
Pertanyaan saya bagaimana dengan 5 pelaku serupa? Mengapa mereka tidak diproses hukum. Bukti foto dan gambar ada dan jelas.
Pasal 24 pada UU 24 tahun 2009 menegaskan bahwa perbuatan penodaan Bendera negara tersebut harus ada niat jahat dan unsur kesengajaan.
Sungguh tidak masuk nalar jika kata-kata mulia "Laa Ilaha Illalloh" dimaksud untuk menodai, menghina, dan merendahkan bendera negara sebagaimana dimaksud UU 24/2009.
Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia "Laa ilaha Ilalloh" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia.
Oleh karena itu pada ksmpatan ini saya ingin meminta kepada KAPOLRI untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni:
1. Supremasi hukum bukan kekuasaan;
2. Persamaan WN dihadapan Hukum bukan perbedaan.
3. Penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum. Bukan dengan melabrak aturan hukum. NF telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus NF harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat.
Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, jangan sampai sejarah mencatat dalam kepemimpinan Bapak ada WN yang diproses hukum dengan cara tak patut hanya karena yang bersangkutan menulis kata Laa Ilaha Illolloh pada Bendera Merah putih.
Untuk teman-teman Anggota DPR RI, saya yakin saya tidak sendiri dalam merasakan ketidak adilan terhadap proses hukum ini, saya yakin banyak anggota DPR yang merasakan hal yang sama. Untuk itu saya minta teman-teman berdiri. Terima.kasih....
Saya tutup dengan ucapan: "Laa Ilaha Illalloh Muslim Cinta NKRI"
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Bakal Dicopot Jika Pilkada Sampai Rusuh
Redaktur & Reporter : Soetomo