Keren, SEVA Hadirkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Selasa, 04 Juli 2023 – 18:41 WIB
Platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra, SEVA menghadirkan layanan pengurusan surat kendaraan secara online. Foto: Dokumentasi PT Astra Auto Digital

jpnn.com, JAKARTA - PT Astra Auto Digital dengan nama brand SEVA merupakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra menambahkan layanan baru.

Layanan baru tersebut adalah pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

BACA JUGA: Beli Mobil Hingga Servis Bisa Dilakukan di Aplikasi Seva.id

CEO SEVA Handoko Liem menegaskan SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.

"Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman,” kata Handoko Liem melalui keterangan, Selasa (4/7).

BACA JUGA: Proyek Kompensasi Karbon: Kontribusi Nyata Astra Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Handoko menyampaikan layanan surat kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan memperkuat layanan bagi konsumen.

Harapannya konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.

SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup:

1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan

2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan

3. Balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.

4. Blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

5. Mutasi (cabutberkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Adapun tata cara pengurusan surat kendaraan melalui SEVA:

1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol 'Urus Sekarang'.

3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.

5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal dua hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.

6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler