”Seluruh petugas KPU dan Bawaslu supaya bertugas sebaik-baiknya,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP di Jakarta, kemarin (3/11).
Sejak memulai kerjanya, tercatat sudah ada 66 perkara masuk, dan 13 perkara diantaranya telah diputus oleh DKPP. Sebanyak lima daerah dikenai sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan komisioner KPU daerah.
Diantaranya, tiga dari lima Ketua/Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Ketua KPU kota Depok, seluruh komisioner KPU provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh komisioner KPU kabupaten Tulang Bawang beserta Sekretaris KPU terkait, dan Ketua Panwaslu DKI Jakarta.
Selanjutnya, sebanyak satu penyelenggara pemilu dikenai sanksi tertulis yakni Ketua KPU DKI Jakarta dalam kasus Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sebanyak dua daerah dikenai peringatan keras yakni seorang anggota KPU Pati serta Ketua dan Anggota KPU Timor Tengah Utara.
Selain menemukan pelanggaran, putusan DKPP juga merehabilitasi nama penyelenggara pemilu. Dalam catatan DKPP, sebanyak empat daerah yakni komisioner Panwaslu Sultra, Ketua KPU Lampung Barat, Ketua dan Anggota KPU kota Batu, dan Ketua KPU Banggai Kepulauan. Satu lagi adalah terkait pencabutan perkara aduan yakni terkait Ketua KPU Talaud.
Menurut Jimly, tugas DKPP sangat spesifik. Persidangan yang dilakukan DKPP adalah terkait pelanggaran individu setiap penyelenggara pemilu. Dalam prakteknya, masih banyak penyelenggara pemilu di daerah yang ternyata tidak mengedepankan independensi. ”Keberpihakannya nyata sekali,” ujar Jimly.
Karena itu, keberadaan DKPP seharusnya menjadi peringatan dini kepada penyelenggara pemilu, agar tetap bekerja sesuai amanat UU Pemilu. Jimly mengimbau para petugas KPU dan Bawaslu di pusat maupun daerah, dapat bekerja dengan lebih hati-hati agar penyelenggaraan pemilu dapat dipercaya.
”Jangan sampai karena tidak hati-hati KPU dan Bawaslu tidak bisa dipercaya,” tandasnya. (bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Ingatkan Rustriningsih soal Penugasan Partai
Redaktur : Tim Redaksi