jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggagalkan eksportasi satwa langka dan kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Tiongkok. Ekspor ilegal yang digagalkan itu berupa cangkang kerang kepala kambing (cassis cornuta) senilai Rp 20,422 miliar dan kayu sonokeling sebanyak 9 kontainer ukuran 20 feet dan 3 kontainer 40 feet. Selain itu KLHK juga menggagalkan ekspor rotan ilegal asalan sebanyak 7 kontainer ukuran 40 feet.
"Kayu dan rotan ini direncanakan akan diekspor ke Hongkong, Cina, Jerman dan Taiwan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya melalui keterangan pers ke JPNN, Kamis (13/8).
BACA JUGA: KPK Geledah Tiga Kantor Dinas Pemprov Sumut
Siti mengaku sudah melihat langsung temuan itu di Tanjung Priok, Selasa (11/8) bersama Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.
Terkait penemuan ini, Siti sangat mengapresiasi langkah kerja sama antara penyidik Bea Cukai dengan Penyidik KLHK. Ia menambahkan, saat ini berdasarkan data Badan PBB untuk Obat-Obatan dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), nilai perdagangan illegal dari tumbuhan dan satwa langka (TSL) yang dilindungi mencapai USD 7 miliar.
BACA JUGA: Wow! Gatot Tolak Diperiksa Kasus Bansos
"Jadi tindakan tegas memang harus dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan, kekayaan hayati kita. Ini juga untuk melindungi kehidupan masyarakat," imbuh menteri asal Partai NasDem itu.
Selain itu, dari kerja sama penyidik KLHK dan Bea Cukai itu juga ditemukan cynabar atau batuan yang mengandung merkuri sebanyak 13,15 ton. Rencananya, batuan ilegal itu akan dikirim ke Hongkong dan Eritrea.
BACA JUGA: Gobel Didepak Pesanan Mafia?
" Cynabar berbahaya karena adanya kandungan merkuri yang tinggi sehingga berpotensi menyebabkan terjadi penyakit minamata. Eksportasi illegal cynabar akan diselidiki apakah hasil olahan cynabar berupa logam merkuri/air raksa akan diimpor kembali atau memang ada pasar lain di luar negeri," papar Siti.
Menurutnya, Kementerian LHK akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang-barang itu guna mendukung penegakan hukum. Kementerian LHK pun akan menerapkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, UU Kehutanan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Dipercaya Jokowi, Ini Komentar Menteri Rini
Redaktur : Tim Redaksi