Kerja sama Pertamina dan 14 Perusahaan di Barito Timur Patut Diapresiasi

Rabu, 23 Oktober 2019 – 19:52 WIB
Ilustrasi pegawai PT Pertamina. Foto: Pertamina

jpnn.com, BARITO TIMUR - Guru Besar Universitas Palangka Raya Profesor Dr Danes Jayanegara mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara PT Pertamina dan 14 perusahaan dalam penggunaan jalan hauling atau Jalan Pertamina, Kabupaten Barito Timur.

Menurut Danes, perusahaan-perusahaan lain sebaiknya juga mengikuti upaya tersebut dengan turut bekerja sama dengan PT Pertamina, sebagai pemilik sah jalan sepanjang 60 kilometer itu serta mengikuti aturan main yang dibuat perseroan.

BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM di Bandung Aman Pascakebakaran Pipa

Jalan hauling dari KM 0 di Desa Bentot hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat tersebut memang harus dikelola Pertamina selaku pemilik sah.

"Saya mendukung langkah-langkah yang sifatnya positif seperti itu. PT Pertamina selaku BUMN sudah memiliki bukti-bukti kepemilikan terhadap jalan tersebut. Karena itu aset Pertamina, maka Pertamina yang berhak mengelolanya," kata Danes, Rabu (23/10).

BACA JUGA: Pertamina Fokus Menangani Pipa yang Terbakar di Tol Padalarang

Sebelumnya, PT Pertamina melalui PT Patra Jasa memang mengajak 14 perusahaan untuk menandatangani Nota Kesepakatan penggunaan jalan Pertamina di Barito Timur.

Dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani di Swissbel Danum, Palangka Raya, Jumat (11/10) lalu, seluruh perusahaan menyatakan bersedia bekerja sama sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Pertamina memang memiliki bukti legal atas kepemilikan jalan tersebut. Dalam kaitan itu pula, Muspida Barito Timur yang terdiri atas Bupati Bartim, Kepala Kejaksaan Negeri Bartim, Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang Bartim, sudah mengakui bahwa Pertamina merupakan pemilik sah atas jalan tersebut.

Dalam konteks itu pula, Danes berpendapat, jika terdapat pihak lain yang mengklaim aset BUMN tersebut, mereka bisa dikenakan pasal mengenai perampasan aset negara dan penggelapan.

"Mereka, harus membuktikan dokumen kepemilikan terhadap jalan sepanjang 60 km yang terletak di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru, Kecamatan Paku Epat tersebut. Mereka bisa dilaporkan terkait pengambilalihan hak, penggelapan dan sebagainya, bisa kena pasal itu. Dan pihak-pihak yang mengklaim harus membuktikan kepemilikan mereka," papar Danes.

Danes tidak menepis, bahwa polemik jalan hauling merupakan akibat dari fungsi jalan yang sempat terlantar. Dari sana, memang muncul potensi klaim oleh pihak lain, seperti preman.

Faktanya, sebelumnya memang ada pihak lain yang memanfaatkan jalan tersebut. Bahkan, mereka juga melakukan pungutan terhadap setiap pengguna jalan. Pungutan liar tersebut diduga sudah mencapai puluhan miliar per tahun.

"(Pungutan) itu juga harus ditertibkan," tegas Danes.(ANTARA/JPNN)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler