Kernet Ngaku Agency Model, Minta Dikirimi Foto Panas, Lalu...

Rabu, 20 Juli 2016 – 19:34 WIB
Tersangka Arya Setiaji diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Foto damiri/radarlampung.co.id/jpg

jpnn.com - LAMPUNG – Arya Setiaji, 22, warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, terpaksa dijeblosin ke dalam sel tahanan Polresta Bandarlampung. 

Kernet angkot jurusan Tanjungkarang-Telukbetung itu ditangkap di depan Alfamart Jalan Urip Sumoharjo, Sukarame, Bandarlampung karena terlibat pemerasan.

BACA JUGA: Saat Sidang Jessica, Hakim Bentak Saksi

Kasatreskrim Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, modus tersangka dengan mengaku sebagai agency model dalam akun facebook untuk mencari korbannya. Tersangka menjanjikan bisa menjadikan seseorang sebagai model. Syaratnya, mengirim foto bugilnya.

“Setelah beberapa orang mengirim foto bugil, tapi tidak dijadikan model, sebaliknya tersangka meminta uang kepada korban. Tersangka juga mengancam jika tidak diberikan maka foto korban akan disebarkan,” jelas Dery, seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu (20/7).

BACA JUGA: Ayah Mirna: Tambah 10 Otto Hasibuan Juga Tak Bisa Selamatkan Jessica

Dery menambahkan tersangka sudah melakukan perbuatan ini kepada enam korbannya di wilayah Bandarlampung.

“Menurut pengakuan nya hanya satu yang sempat ia peras dari enam korbannya, dan kerugian nya mencapai Rp 3 juta,” tambah Dery.

BACA JUGA: PSK Kehilangan Nyawa Akibat Minta Bayaran tak Sesuai Perjanjian

Tersangka mengaku mendapatkan ide seperti ini dari dirinya sendiri.

“Ini ide saya sendiri tidak ada yang ngajarin, terakhir saya melakukanya kepada orang waihalim dan dapat uang Rp 3 juta. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” jelas tersangka.

Tersangka mengatakan lima dari enam korban nya belum sempat ia peras, namun foto yang dikirim oleh kelima korbannya hanya dijadikan koleksi untuknya dikarenakan ia penasaran dengan foto korbannya.

“Yang lima belum sempat saya peras, cuma fotonya saya simpan aja karena saya penasaran dengan foto gituan,” ujarnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Kedua Menyebutkan Perilaku Jessica Tidak Lazim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler