Kerugian Negara di Kasus Bank Bukopin Akhirnya Dirilis Rp 59,5 miliar

Jumat, 21 Desember 2012 – 20:22 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akhirnya merilis nilai kerugian negara kasus korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin. Berdasar perhitungan akuntan publik Nursehan dan Sinarharja, kerugian yang terjadi mencapai Rp 59,5 miliar

Yang menarik, perlu waktu 4,5 tahun bagi penyidik Pidana Khusus (JAM Pidsus)  untuk memastikan ada unsur kerugian negara, dalam kasus yang membuat 10 pegawai Bukopin dan seorang pegawai PT Agung Pratama Lestari (PT APL) menjadi tersangka tersebut. Pidsus Kejagung menyisik kasus ini sejak awal 2008.

"Itu (perhitungan kerugian negara) sesuai surat akuntan publik Nomor: 110/NNS/Sket/XII/12 tanggal 13 Desember dan tanggal 17 Desember 2012. Sampai sekarang kita sudah memeriksa 20 saksi," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (21/12).

Kasus Bukopin berlarut-larut penyelesaianya karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai tak berwenang mengaudit Bukopin. Alasannya, saat kejadian perkara tahun 2004 lalu, saham pemerintah di bank tersebut kurang dari 51 persen.
Karena saham pemerintah minoritas (14 persen) maka Bukopin tak tergolong BUMN, seperti diatur dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kasus Bukopin bermula saat Direksi Bukopin memberikan fasilitas kredit pada PT APL senilai Rp 69,8 miliar. Kredit yang diputuskan tahun 2004, kemudian dicairkan dalam 3 tahap. Pihak APL kemudian menggunakannya untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah (drying center) sebanyak 45 unit di Bulog Divre, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Diduga kuat fasilitas kredit ini tidak digunakan seharusnya, seperti pada spesifikasi merek dan jenis mesin. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PG Curiga Kursi Menpora jadi Alat Barter Politik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler