Kerugian Perkara Simulator Rp 121 Miliar

Jumat, 19 Juli 2013 – 21:19 WIB
JAKARTA -- Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan, Alwiyen Edison Situmorang, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek Driving Simulator SIM, mencapai Rp 121.830.768.863.

Dijelaskan Edison, kerugian negara terjadi selain karena mark up juga disebabkan adanya ketidakjelasan tender.

Hal ini dikatakan Edison ketika bersaksi di persidangan untuk terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, Jumat (19/7), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Edison menjelaskan, jumlah kerugian itu didapat dari total mark up harga 700 unit alat Simulator R2 Rp 175.524.636 dan 569 unit R4 Rp 13.372.851.465 atau sebesar Rp 86.969.833.062.

Ditambah dengan total penurunan nilai Simulator R4, karena yang berfungsi hanya sebanyak 475 unit Rp 10.156.636.657 dan R2 sebanyak 367 Rp 11.331.447.679.

"Sehingga, menghasilkan total kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863," katanya.

Ia menambahkan, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku pelaksana proyek tidak dikaji ulang sebagai calon pemenang tender. "Padahal, PT CMMA dinilai tidak kompeten," ungkapnya.

Ditambah lagi, lanjut Edison ada ketidakjelasan hubungan antara PT CMMA dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Sebab, yang menjalankan teknis pengerjaan Simulator adalah ITI.

Kemudian, di tengah jalan ada konflik PT CMMA dan PT ITI sehingga PT CMMA mengganti pihak penyedia barang ke PT Adora.

"BPK menemukan bukti bahwa ditengah proses penyediaan simulator, ada transfer Rp 46 miliar dari PT CMMA ke PT Adora," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Kenang Kehangatan Sosok Taufiq Kiemas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler