jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal suntik kecantikan stem cell yang ada di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu pekan lalu. Menurut Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, setelah dilakukan pendalaman polisi menemukan tarif yang dikenakan ke pasien berbeda-beda.
Harga yang dipatok, kata Nana, tergantung permintaan jumlah cell yang diminta pelanggan. Semisal 100 cell harganya Rp 100 juta. Kemudian 150 cell Rp 150 juta.
BACA JUGA: Menteri Nasir : Produk Metabolit Stem Cell Unair Bikin Awet
“Dari hasil pendalaman sementara dugaan kerugian (korban) sampai dengan Rp 10 miliar," kata Nana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1).
Dari penggerebekan yang berlangsung Sabtu itu, polisi menangkap menangkap tiga orang. Polisi juga langsung menjadikan tersangka ketiganya. Ketiga orang itu YW (46) selaku Country Manager KCP di Indonesia, LJ (47) selaku Marketing Manager KCP di Indonesia, dan dr OH selaku pemilik klinik.
BACA JUGA: Polisi Tahan Tiga Pelaku Klinik Kecantikan Ilegal di Kemang
Nana juga menuturkan, tersangka OH yang berperan sebagai dokter belajar penyuntikan dari media sosial.
"Banyak yang selama ini ada beberapa dokter yang belajar dari medsos, saya masih menyelidiki," ujar Nana.
BACA JUGA: Ini Jabatan PNS yang Tidak Kena Perampingan Birokrasi
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesti Widyastoeti memastikan, praktik klinik tersebut sama sekali tidak berizin.
Menurut dia, pihaknya menyiapkan standarisasi dari mulai penyiapan pengolahan dan penyimpanan serum sell untuk mengeluarkan izin itu.
"Perizinannya pada pelayanan dan serum sell punca, tapi kalau PT OH ini sebagai apa tentu karena kami belum tahu. Tentu tidak ada perizinan. Artinya ini ilegal,” katanya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan