jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktris Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8).
Sayang, ibu kandung Roro Fitria, Raden Retno Winingsih ditolak memberikan kesaksian. Perempuan berhijab itu batal sebagai saksi lantaran sudah pernah hadir pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA: Roro Fitria Semringah Dapat Dukungan Penggemar
"Ibu kamu tidak bisa (jadi saksi), kan ibu kamu sering datang ke sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Irwan.
BACA JUGA: Fariz RM Ditangkap Lagi, Begini Reaksi Triawan Munaf
Baca juga: Roro Fitria Mewek Bertemu Ibunya di Pengadilan
"Kalau dia (Retno) mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini, atau mau saya beri kesempatan yang lain?" sambung Irwan.
BACA JUGA: Fariz RM Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Oleh karena kesaksian Retno urung didengarkan. Sebaliknya, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak Roro untuk membawa saksi meringankan lain guna didengar keterangannya.
Baca juga: Kesehatan Menurun, Ibunda Roro Fitria Batal Jadi saksi
"Ada pembantu saya, namanya Dewi," jawab Roro Fitria ketika ditanya hakim perihal saksi meringankan lainnya.
Diketahui, pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Roro Fitria diketahui memesan sabu lewat kurir mengatasnamakan Ibunya. Roro pun membenarkan dan mengaku bersalah dan menyesal karena memakai nama sang Ibu yang sedang sakit. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Ditangkap, Fariz RM: Jangan Ikuti Saya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh