Kesal dan Cemburu, Warga Serang Baru Bunuh Istrinya

Rabu, 06 Maret 2019 – 23:05 WIB
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, SERANG - Entah setan apa yang merasuki S hingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri bersama sang teman M. Akibatnya, dia harus meringkus di sel Polsek Serang Baru, Rabu (6/3).

Necih, korban, ditemukan dalam kondisi membusuk di kasurnya, di sebuah rumah di Kampung Gebang, Desa Sirna Jati, pada 4 Maret 2019. Itu bermula dari bau busuk yang dicium warga setempat.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Brutal Rawa Lele All Star

Kapolsek Serang Baru AKP Wito menjelaskan, pada awalnya S berpura-pura tidak tahu atas kejadian itu. Bahkan dia turut memberi kesaksian palsu kepada polisi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku S. Kemudian kami tangkap satu jam setelah olah TKP. Kemudian 4 jam kemudian pelaku M ditangkap ditangkap,” katanya.

BACA JUGA: Tusuk Ikram Tauhid Hingga Tewas, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Resmi Forensik

Wito menjelaskan, kekesalan terhadap ucapan sang istri menjadi pemicu ide pembunuhan menghampiri S.

Selain itu, pelaku juga cemburu terhadap korban karena ketahuan berkomunikasi dengan pria lain. Dia berencana dan mengutarakannya kepada M, teman masa kecil, pada 26 Februari.

BACA JUGA: Suami Sadis Ungkap Cara Bunuh Istri yang Lagi Hamil Saat Rekonstruksi

Bukannya menghentikan ide keji itu, M justru mendukung. Bahkan ia menjadi eksekutor pembunuhan. M menyekap Necih dengan bantal kemudian mencekik korban hingga menjemput maut.

“Sementara pelaku S memegang kaki korban agar tidak meronta karena di samping korban ada anaknya yang berumur 4 tahun. Saat itu tengah malam, jadi korban dan anaknya sedang tidur,” ucapnya.

Setelah beraksi, S membiarkan M membawa motor Honda Scoopy bernopol B 4999 FNW dan ponsel korban supaya pembunuhan itu terkesan adalah perampokan sadis.

Mayat korban juga ditutupi sprei ungu, kemudian pelaku S pulang ke rumah orang tuanya. Esok paginya, pelaku mengambil anaknya, HK (4) yang tertidur di samping mayat ibunya.

Polisi menyita sejumlah barang antara lain motor korban, ponsel korban, bantal handuk kecil dan lainnya.

“Pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandas Wito.(dam/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Pria dalam Plastik di Jakasampurna Ditangkap


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler