Kesal Disebut Tengil, Aris Idol Polisikan Ihsan Tarore

Jumat, 07 Juli 2017 – 20:47 WIB
Aris Idol, saat melaporkan Ihsan Tarore ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/7) petang. Foto: Djainab Natalie Saroh/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tak ingin dianggap hanya menggertak, penyanyi Aris Idol akhirnya resmi melaporkan Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pemilik nama asli Januarisman Runtuwene itu melaporkan sesama alumni ajang Indonesian Idol itu lantaran tak terima disebut tengil.

“Kedatangan hari ini ke Polres melaporkan Ihsan Tarore yang membuat statement yang tak pantas. Enggak seperti itu lah harusnya,” kata Aris Idol didampingi istrinya, Rosilia Octo Fany usai melapor di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

BACA JUGA: Ihsan dan Denada Putus, Emilia Contessa: InsyaAllah ini yang Terbaik

Aris mengatakan, sebelum melaporkan ke polisi, dirinya sudah meminta Ihsan untuk mengklarifikasi ucapannya.
“Saya kemarin sudah kasih ultimatum di Instagram. Ultimatum itu sudah jelas, kalau sampai saudara Ihsan tidak hadir, tidak datang temui saya, saya akan perpanjang masalah ini sampai saya dapat keadilan,” tegas Aris.

Hingga kini, Ihsan memang belum mengklarifikasi ucapannya saat menjadi bintang tamu dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi. Kemudian, Aris pun melaporkan mantan kekasih Denada itu atas pasal pencemaran baik dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.

BACA JUGA: Aris Idol Diserang Netizen

Menurut Zecky Alatas, kuasa hukum Aris, pelaporan tersebut lantaran sudah dianggap sebagai pembunuhan karakter terhadap kliennya. “Laporannya tentang statement dari Ihsan yang mengatakan pelapor (Aris) dengan tingkah laku tengil, karena tengil itu dari kamus bahasa Indonesia adalah orang yang menyebalkan," kata Zecky menjelaskan.

"Jadi bisa dibilang di sini pembunuhan karakter dari pelapor saudara Aris bahwa melekat dari bahasa tengil itu bahwa Aris adalah orang yang menyebalkan," sambungnya.

BACA JUGA: Disebut Tengil, Aris ‘Idol’ Laporkan Ihsan Tarore ke Polda Metro Jaya

Laporan kepada Ihsan diduga telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Adapun ancaman hukuman maksimal jika Ihsan terbukti bersalah adalah 6 tahun penjara. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ihsan Tarore Putusin Denada Karena...


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler