Kesal Tak Bisa Begituan, Iqbal Bunuh PSK, Mayatnya Dibungkus Selimut Lalu Dibuang ke Sungai

Jumat, 27 Agustus 2021 – 14:12 WIB
Polisi menangkap tersangka pembunuhan perempuan yang ditemukan terbungkus selimut di Kota Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas dibungkus selimut, di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya diringkus.

Pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni (23) yang ditangkap di wilayah Ciamis, usai berupaya melarikan diri.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Bandung Korban Pembunuhan, Dada Ada Bekas Tusukan, Tangan Melepuh

Polisi juga melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Jumat.

BACA JUGA: Polisi Amankan CCTV di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hasilnya...

Aswin menjelaskan korban yang berinisial SS (20) dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.

"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin.

Setelah datang ke rumah pelaku, kemudian terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan i*tim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.

Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.

Kemudian pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler