jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, persoalan typo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK hasil revisi merupakan urusan teknis. Dia menegaskan bahwa persoalan itu sudah diperbaiki.
“Itu teknis, itu kemudian sudah kami konsolidasikan, sudah dibicarakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).
BACA JUGA: Ini Negara Hukum, Jika Tak Setuju Revisi UU KPK Silakan Uji Materi di MK
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) itu memastikan bahwa DPR akan melakukan hal-hal yang memang perlu dlakukan terkait persoalan tersebut.
“Justru itu kami akan update, kami akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Puan Maharani Jamin Luka Sejarah 2014 Tidak Terjadi Lagi
Seperti diketahui, salah ketik di UU KPK terjadi pada Pasal 29 Huruf e. Pasal dalam UU yang disahkan 17 September 2019 itu mengatur soal syarat menjadi pimpinan KPK.
Dalam pasal itu dijelaskan, syarat berusia paling rendah 50 tahun, tetapi dalam kurungnya bukan lima puluh tahun tetapi empat puluh tahun. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Puan Maharani Minta Anggota DPR Tak Pikirkan Untung Rugi saat Bekerja
Redaktur & Reporter : Boy