Kesempatan Emas di Depan Mata Tetap Gagal Juga, Plus Hadiah Bonyok

Selasa, 17 November 2020 – 18:44 WIB
Pelaku maling motor di Hulu Sungai Utara, Kalsel. Foto: prokal/radarbanjarmasin

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Asyik mengobrol dengan teman hingga larut malam, Saripuddin (30) hampir saja kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah, Senin.

Warga Jalan Putra Ibu RT 03 Desa Kandang Halang, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) tak menyadari jika motor Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol 62226 BAP diincar maling.

BACA JUGA: Kisah Pilu Si Budak Cinta, Nyaris Berakhir di Pohon Sawit

Bukan tanpa alasan, Saripuddin memarkir motornya sembarangan di mana kunci kontak masih menempel di kendaraan.

Sehingga, itu menciptakan peluang bagi maling dan memberikan keleluasaan dibawa kabur.

BACA JUGA: Bikin Resah Sopir Truk, Aksi 2 Remaja Ini Terbilang Nekat

Beruntung Saripuddin mendengar suara mencurigakan saat motornya distarter maling, lantas berteriak tetapi motor sudah dibawa kabur pelaku yang belakangan diketahui bernama Abu Mansur (24).

Tak berhenti di situ saja, Saripuddin bersama teman dan warga sekitar mengejar pelaku.

BACA JUGA: Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Motor, Emas hingga Uang Raib Dikuras Pelaku

Abu Mansur akhirnya diringkus setelah datang bantuan Tim Jatanras Satreskrim Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani membenarkan pihaknya berhasil membongkar pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Pelapor bersama temannya dan warga langsung menangkap pelaku. Karena membuat jengkel warga di lokasi, pelaku sempat dihadiahi pukulan," kata Andi pada Radar Banjarmasin, Selasa.

"Pada penyidik pelaku mengaku melihat ada kesempatan karena motor diparkir dan lengkap dengan kunci, sehingga melakukan aksi nekat membawa kabur motor korban," katanya lagi.

Jadi ini pelajaran bagi warga imbau perwira balok dua tersebut, untuk memarkirkan kendaraan di lokasi aman, atau terang dan juga jangan lupa mengunci leher dan mencabut kunci kontak dari kendaraan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis matic, STNK dan BPKB.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Andi. (mar/bin/ema)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler