jpnn.com - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengumumkan bahwa Kapolri diperintahkan Presiden untuk memproses pihak-pihak yang terkait dengan insiden di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.
TGIPF menyimpulkan Tragedi Kanjuruhan terjadi karena tembakan gas air mata yang dilepaskan pihak keamanan.
BACA JUGA: Liga Europa: Banyak Buang Peluang, MU Menang Tipis atas Omonia
Sebelumnya, Ketua TGIPF Mahfud MD sudah melaporkan hasil temuan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/222) siang.
Pria yang juga menjabat sebagai Menko Pulhukam tersebut menjelaskan bahwa proses jatuhnya korban di Stadion Kanjuruhan lebih mengerikan dibanding laporan yag beredar di televisi dan media sosial.
BACA JUGA: Gelar Latihan Bersama Timnas U-20 Indonesia, Shin Tae Yong Ungkap Kelemahan Garuda Asia
"Kami rekonstruksi 32 CCTV yang dimiliki aparat. Itu lebih mengerikan," katanya.
Menurut TGIPF, korban yang meninggal, cacat, dan kritis pada Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat desak-desakan setelah gas air mata dilepaskan pihak keamanan.
BACA JUGA: Scott McTominay Ungkap Kunci Kemenangan Manchester United atas Omonia, Sabar!
Untuk tingkat keberbahayaan gas air mata itu, saat ini sedang diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Apa pun hasil dari BRIN, tak bisa mencoreng kesimpulan bahwa kematian itu karena gas air mata," tegasnya.
Dalam laporan terakhir, jumlah korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan mencapai 132 orang. Kemudian, masih ada ratusan penonton laga Arema vs Persebaya yang mengalami luka berat maupun ringan. (dkk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Amjad