Kasudin Pendidikan Menengah Jakarta Timur, Rita Aryani, saat dihubungi wartawan, mengatakan, M. Rivai dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek SMKN 46, terhitung sejak Senin (26/11). ”Kepseknya telah dimutasi, ini sebagai sanksi dari oknum yang nakal,” kata Rita. Setelah diselidiki, Rivai terbukti melakukan pungutan liar berupa uang untuk tambah daya listrik setelah sekolah dipasang AC sebesar Rp 250.000 per siswa kepada 685 siswa kelas X, XI, dan XII di SMKN 46.
Selain itu Rivai juga dituding memungut uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000 untuk 220 siswa kelas XII. Rita mengatakan, dari penyelidikan dan investigasi yang dilakukan pihaknya Rivai telah terbukti melakukan pungutan liar terhadap ratusan siswanya.
Tindakan Rivai itu tentu tak dapat ditoleransi lagi, karena mencoreng citra pendidikan. Padahal Pemprov DKI menggalakkan program pendidikan gratis 12 tahun. Untuk menghindari agar hal serupa tak terjadi lagi, maka ke depan pihaknya akan mengawasi lebih ketat.
” Supaya tidak terjadi lagi pungutan di sekolah-sekolah,” kata Rita. Dia berharap pencopotan Rivai ini bisa menjadi efek jera bagi kepala sekolah agar menghindari praktik pungli di sekolah masing-masing. Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan SMK Sudin Dikmen Jakarta Timur, Hadi Waulat, menjelaskan, bahwa uang hasil pungli itu sudah dikembalikan ke seluruh walimurid. ”Ada bukti pengembaliannya,” kata Hadi.
Salah seorang walimurid, Arief, mengaku senang dengan diberhentikannya Rivai sebagai Kepala SMKN 46 Jakarta Timur. ”Ini menandakan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta konsisten atas program pendidikan gratis,” kata Arief.
Namun, kata Arief, beberapa walimurid, termasuk dirinya mengaku masih belum menerima uang pengembalian pungutan secara utuh. ”Saya harap pengembalian uang punglinya tidak berlama-lama. Sebab sebagian walimurid takut uang tidak dikembalikan. Kini mereka resah,” kata Arief.
Arief mengaku pungutan yang dibayarnya adalah uang pembaayaran tambah daya listrik dan pengadaan AC yang dibebankan pihak sekolah ke 685 siswa SMKN 46. ”Besarannya Rp 250.000 persiswa,” kata Arief. Ini berarti jumlah total pungutan untuk 685 siswa sebesar Rp 285 Juta.
Pungutan liar itu, dikeluarkan pihak sekolah melalui surat edaran sekolah. Selain pungutan tambah daya listrik dan AC, Arief juga mengaku membayar uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000. "Ada 220 siswa kelas XII yang diminta membayarnya," kata Arief.
Arief berharap dengan dicopotnya Kepala SMKN 46 Jakarta Timur tersebut akan mencegah praktik pungli serupa. ”Semoga tidak ada pungli lagi di sekolah-sekolah di Jakarta,” kata Arief.(dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurikulum Baru Dirancang, Guru Belum Disiapkan
Redaktur : Tim Redaksi