Ketahuilah, Ini yang Perlu Dilakukan Sebelum Anda Memodifikasi Mobil

Selasa, 09 Juni 2020 – 21:04 WIB
Ilustrasi - Modifikasi interior Daihatsu Grand Max. Foto: Dedi Sofian/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki fase new normal, sebagian pemilik mobil mungkin memiliki dorongan ingin mengubah tampilan mobilnya supaya lebih menarik saat beraktivitas.

Tak sedikit pemilik mobil memodifikasi mobilnya dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil.

Namun perlu dipahami, bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan sembarangan.

Pasalnya, bila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Jadi sebaiknya pengguna melapor ke pihak asuransi terlebih dahulu sebelum melakukan modifikasi. Tujuannya agar pihak asuransi mengetahui apakah penambahan asuransi tersebut dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.

Sehingga saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang di lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

Dalam keterangan tertulis Asuransi Astra, Selasa (9/6), hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.

Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika hendak memodifikasi mobil. Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin di lakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.(mg9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Antisipasi Dini Karhutla, Pemerintah Gelar Operasi Teknologi Modifikasi di 3 Provinsi


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler