Ketakutan Atas UU Ormas Tak Berdasar

Jumat, 10 Februari 2012 – 21:30 WIB

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mengatakan ketakutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) hanya ilusi dan tidak mendasar. Menurutnya, semangat RUU Ormas berlandaskan pada amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945.

"Semangat yang diusung dalam RUU Ormas berlandaskan pada amanat konstitusi. Ketakutan terhadap RUU Ormas bakal dijadikan landasan hukum oleh negara untuk mengebiri dan mengintervensi Ormas hanya ilusi dan tidak berdasar," tegas Ignatius Mulyono, dalam forum diskusi publik Fraksi Partai Gerindra, bertema "Memposisikan Hak Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul dalam Undang-undang", di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (10/2).

Selain berlandaskan pada amanat konstitusi NRI 1945 lanjutnya, RUU Ormas juga sudah sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul, di mana setiap warga negara diberikan kebebasan membentuk organisasi masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan tujuan.

Karena itu, masyarakat punya kebebasan memilih badan hukum organisasinya. "RUU ini menawarkan pilihan bentuk badan hukum Ormas, kecuali organisasi sayap atau terafiliasi dengan partai politik," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Sementara anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas dari Fraksi Gerindra, Sumrajati Arjoso mengatakan, tak ada kekuatan manapun yang berhak membubarkan Ormas, kecuali putusan pengadilan.

"Saat ini dibutuhkan satu undang-undang yang memberi jaminan adanya kepastian dan ketertiban hukum yang digunakan oleh warga negara sebagai kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Tapi kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu harus dilandasi oleh satu ideologi yang sudah jadi konsensus para pendiri bangsa (founding father),” ujar Sumrajati Arjoso.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Ormas dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menilai kekhawatiran sejumlah LSM/NGO bahwa UU Ormas berpotensi mengebiri kebebasan berserikat, itu kekhawatiran yang berlebihan.

“Teman-teman NGO tidak perlu takut dengan kemungkinan munculnya aturan yang mengebiri kebebasan. Sejak awal kita sudah mengantisipasi kemungkinan tindakan represifnya. Pansus menjamin tidak ada pasal yang berpotensi represif,” tegasnya.

RUU Ormas sama sekali tidak membatasi orang atau masyarakat mendirikan ormas. RUU kata dia ingin mengatur ormas agar tertib dan produktif untuk masyarakat dan tidak dalam konteks mengendalikan.

Adanya klausul pemberian sanksi, menurut Haramain karena sangat mungkin keberadaan beberapa ormas bisa mengancam kebebasan dan hak asasi orang lain, misal dengan tindakan anarkis, melawan hukum, dan mengancam perlindungan atau jaminan keamanan orang lain.

Terhadap Ormas yang mengakses atau menerima bantuan dari pemerintah dan atau masyarakat, maka wajar Ormas bersangkutan melaporkan keuangannya kepada publik. Alasannya, agar Ormas lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola dana terutama yang bersumber dari masyarakat.

“Demikian juga dengan LSM asing atau yang didirikan oleh lembaga asing, pemerintah harus mengetahui dana yang dikelola dan aktivitasnya. Ini untuk memastikan bahwa aktivitas dan program mereka memang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional,” tegas Haramain. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BM PAN Punya Jagoan Sendiri di Pilgub NTB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler