Ketemu Jubir Prabowo di Rumah Makan Sambalado, Ketua KPU Kota Pariaman Dipecat

Kamis, 11 April 2019 – 13:19 WIB
Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PARIAMAN - Tatap muka antara juru bicara BPN Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Ketua KPU Kota Pariaman Sumatra Barat Abrar Aziz pada Januari lalu berbuntut panjang.

Abrar diberhentikan alias dipecat dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan DKPP di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Rabu (10/4).

BACA JUGA: BPN: Jokowi Sudah Terkepung, Tinggal Sekakmat

Sebelumnya, Abrar terdaftar sebagai Teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi.

Dia diadukan karena telah bertemu dengan Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman. Abrar dinilai terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Doakan Pemilu Damai, Ratna Sarumpaet Terus Dukung Prabowo - Sandi

(Baca lagi: Mendagri Yakin Tim Pemeriksa Daerah Ikut Menjamin Pemilu Sukses)

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata ketua majelis Harjono saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019, dalam siaran pers di laman resmi DKPP RI.

BACA JUGA: Kalau Ibu Pertiwi Berprestasi, Jokowi Tidak Perlu Bagi – bagi Kartu

Dalam pertimbangan putusan, Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil. Dia berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi sebagai teman lama. Abrar dan Dahnil pernah bersama mengurus Pemuda Muhammadiyah pusat.

Nah, Dahnil pun geram mendengar keputusan DKPP ini. Dia kaget, makan malamnya bersama Abrar berujung pemecatan temannya itu. Menururt Dahnuil, Abrar merupakan adiknya di PP Pemuda Muhammadiyah.

Dahnil menambahkan, kedatangannya ke Pariaman pada 22 Januari 2019 tidak untuk mengampanyekan Prabowo-Sandi di pilpres. Dahnil datang untuk mengisi ceramah sebagai Wakil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah.

“Saya ceramah di Pasaman Barat kemudian diantar oleh teman-teman Pemuda Muhammadiyah Pasaman Barat lewat Pariaman. Kemudian saya mampir di Pariaman makan malam di situ, kemudian Abrar datang,” kata Dahnil di Jakarta, Kamis (11/4).

Dahnil tak menyangka makan malamnya itu kemudian berujung pemecatan Abrar sebagai Ketua KPU Pariaman. Sebaliknya, mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu mengaku tidak paham pertimbangan DKPP sampai memecat Abrar.

“Saya enggak paham alasannya. Bagi saya ini yang disebut dengan kesewenang-wenangan. Masa dia (Abrar) enggak boleh ketemu abangnya untuk bicara hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pemilu sama sekali,” terangnya.

Dia menegaskan, tidak ada hal-hal yang dilanggar dari makan malamnya bersama Abrar. Apalagi pertemuannya pun dilakukan di ruang terbuka. Bahkan ketika itu banyak karyawan dan pengunjung tempat rumah makan tersebut yang melihatnya bersama Abrar.

“Jadi, keputusan (pemecatan Abrar) tersebut buat saya merupakan abai etika sesungguhnya. Tidak berkeadilan,” pungkasnya. (igman ibrahim/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei: Elektabilitas Prabowo - Sandiaga 62%


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler