Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!

Senin, 24 Januari 2022 – 22:06 WIB
Varian omicron melonjak di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron, bisa melakukan isolasi mandiri.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

BACA JUGA: Siapkan Kain Kafan Hingga Makam, Dorce Gamalama: Mandikan Saya Dengan Pakaian Perempuan

SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19, termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

BACA JUGA: Luhut Binsar Sebut Omicron Mengancam Sistem Perawatan Rumah Sakit

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” kata Menkes dalam SE.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

BACA JUGA: Ungkap Alasan Jadi Playboy, Vicky Prasetyo Bersumpah Akan Permainkan Hati Wanita?

- Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.

- Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.

- Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

- Berusia di bawah 45 tahun;

- Tidak memiliki komorbid;

- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; 

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

- Dapat mengakses pulse oksimeter.

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Dia menambahkan, isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas serta Dinas Kesehatan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler