Ketentuan Terbaru BKN soal Cuti di Luar Tanggungan Negara, Berlaku Bulan Ini

Kamis, 04 Januari 2024 – 18:35 WIB
Ketentuan terbaru BKN soal cuti di luar tanggungan negara yang mulai diberlakukan bulan ini. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan ketentuan terbaru yang diberlakukan mulai Januari 2024.

Ketentuan terbaru ini untuk menindaklanjuti implementasi penyederhanaan layanan kepegawaian melalui skema digitalisasi.

BACA JUGA: BKN Percepat Penyederhanaan Pelayanan Kepegawaian, Wajib Pakai SIASN

"Mulai Januari 2024, BKN telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)," kata Pelaksana tugas (Plt.) Karo Humas BKN Nanang Subandi di Jakarta, Kamis (4/1).

Dia mengungkapkan ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

BACA JUGA: Sampai Kapan Nasib Honorer Seperti Ini? PP Manajemen ASN Belum Jelas

Nanang menambahkan dengan adanya penambahan modul pada aplikasi tersebut, maka selambat-lambatnya mulai 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat maupun daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia atau BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan: https://siasn-instansi.bkn. go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN.

Sementara itu, untuk usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik, masih diterima dan diproses oleh BKN paling lambat sampai dengan 12 Januari 2024. 

BACA JUGA: Penjelasan Dirjen Nunuk soal Pemberian Tunjangan ASN, Guru PPPK dan PNS Perlu Tahu 

"Paling lambat 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat dan daerah wajib menggunakan aplikasi https://siasn-instansi.bkn. go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN," pungkas Nanang Subandi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler