Ketentuan Terbaru Soal Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Seleksi PPPK

Minggu, 13 Juni 2021 – 20:57 WIB
Ketua Panselnas CASN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pendaftaran PPPK 2021. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 mengatur afirmasi bagi honorer.

Pada Pasal 28, afirmasi nilai kompetensi teknis diberikan kepada guru honorer maupun pemilik sertifikat pendidik (Serdik).

BACA JUGA: Info Terbaru Seleksi PPPK 2021, Ini 5 Tahapan yang Harus Diketahui Guru Honorer

"Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan," kata Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) 2021 Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (13/6).

Adapun ketentuan afirmasi nilai kompetensi teknis sebagaimana Juknis PermenPAN-RB 28/2021 adalah:

BACA JUGA: Formasi 1 Juta PPPK Tidak Tercapai, MenPAN-RB Isi dengan Guru Agama

1. Pelamar yang memiliki Serdik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

BACA JUGA: Manfaat Minum Air Rebusan Serai dan Jahe Tiap Pagi, Luar Biasa

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

4. Pelamar dari honorer K2 dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud (angka 1 sampai 4) secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Dalam Juknis PermenPAN-RB ini juga menerangkan penambahan nilai untuk peserta berserdik, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.

"Penambahan nilai kompetensi teknis diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya niilai ambang batas kompetensi teknis pelamar," kata Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler