Keterangan KIP Masih Ngambang

Kamis, 02 Mei 2013 – 21:48 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan informasi kepada publik, bisa dipidana penjara selama satu tahun dan juga diancam dikenakan denda.

Namun begitu, dalam UU keterbukaan informasi publik, ada informasi yang masuk kategori dikecualikan. Artinya jika tidak dipublikasikan dengan segera, maka badan publik tersebut belum bisa dikategorikan melanggar undang-undang.

“Kalau terkait data ini (verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014, tertanggal 23 Oktober 2012,red), KIP harus melihatnya terlebih dahulu, apakah ini data yang dikecualikan,” katanya dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan teradu tujuh komisioner KPU, di Jakarta, Kamis (2/5).

Pernyataan ini belum membuat puas anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Saut Hamonangan Sarait. Ia kemudian menyatakan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014, KPU pada akhirnya memang menetapkan 28 Oktober 2012 sebagai tanggal dimana hasil verifikasi bisa diumumkan kepada publik.

Namun begitu, setelah tanggal 23 Oktober 2012, tidak boleh ada data tambahan dari partai politik untuk melengkapi verifikasi administrasi tersebut. “Jadi status data tertanggal 23 Oktober ini menurut KIP bagaimana?” tanyanya.

Ma"mun menyatakan sepanjang ketentuan, meski data verifikasi administrasi masuk kategori data yang dikecualikan, pada titik tertentu informasi tersebut dapat menjadi informasi publik.

“Jadi ada ketidakjelasan sebelumnya. Nah sekarang jelas 28 Oktober merupakan tanggal sah informasi bisa diumumkan kepada publik. Kalau tanggal 23 Oktober, perlu dilihat di batas mana data itu. Apakah masih info yang dikecualikan, atau info publik,” katanya.

Meski begitu, ia memastikan data informasi yang dikecualikan sekali pun, statusnya bisa menjadi tidak dikecualikan, jika menyangkut kepentingan yang lebih besar.

“Jadi kalau tidak menghambat penyidikan hukum, bisa dibuka untuk kepentingan publik. Contohnya seperti Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau data ini (hasil verifikasi,red), tergantung KPU soal kapan batas akhir. Itu kewajiban KPU untuk mengumumkan, demikian juga kalau ada perubahan ketentuan. Tapi kalau KPU menolak beri informasi, bisa diajukan sengketa ke KIP,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayu Azhari Sebut Anak Muda Butuh Rangsangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler