Keterangan Miryam Bisa Digali di Persidangan

Sabtu, 17 Juni 2017 – 11:22 WIB
Miryam Haryani (rompi oranye) dikawal KPK. Foto: Boy Muhamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tidak perlu memanggil Miryam S. Haryani.

Sebab, pemeriksaan sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, yang menjerat Miryam.

BACA JUGA: Evaluasi KPK Tak Perlu Angket, Cukup Revisi UU

Miko memperkirakan kasus yang menjerat Miryam tidak lama lagi dibawa ke pengadilan. Karena itu, menurut dia, Pansus Hak Angket tinggal menunggu perkara tersebut masuk ke pengadilan.

"Karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan," kata Miko, Sabtu (17/6).

BACA JUGA: KNPI Dukung Penguatan KPK

Saat itu, menurut Miko, waktu yang tepat untuk menggali keterangan Miryam. "Keterangan Miryam bisa digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum," ucapnya.

Miryam sudah ditahan oleh KPK terkait kasus memberikan keterangan tidak benar di dalam persidangan perkara e-KTP. Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Dinilai Lambat Tangani Dugaan Korupsi Perpanjangan Kontrak JICT

BACA ARTIKEL LAINNYA... Helikopter TNI AU Dikorupsi, KPK Jerat Pengusaha


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler