Keterlaluan, Perusahaan Industri Diduga Buang Limbah ke Kali

Senin, 20 Desember 2021 – 14:10 WIB
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan kandungan dan baku mutu air kali di kawasan Perumahan Bukit Tiara, di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa yang diduga tercemar oleh limbah industri. ANTARA/HO-DLHK Kabupaten Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Air kali di kawasan Perumahan Bukit Tiara, di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tercemar limbah industri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku pihaknya masih menunggu hasil laboratorium kandungan dan baku mutu air kali.

BACA JUGA: Indonesia Menang 4-1 Lawan Malaysia, Ketum PSSI: Luar Biasa

Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar mengidentifikasi lebih lanjut terkait adanya dugaan terjadinya pencemaran aliran kali tersebut.

"Kami belum tahu apakah tercemar limbah atau tidak, soalnya memang banyak industri di sana. Kami tunggu hasil uji labnya selama 14 hari kerja," kata Achmad Taufik di Tangerang, Senin.

BACA JUGA: Baru Pulang Melaut, Nelayan Temukan Hal Mengerikan

Dia menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengambilan sampel air, untuk dilakukan pengujian di laboratorium DLKH Kabupaten Tangerang.

Achmad Taufik mengaku belum bisa mengambil kesimpulan apakah air tersebut tercemar limbah industri atau tidak, sebelum hasil uji lab itu keluar.

"Kami sudah menerima laporan, kami juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat itu," ujarnya.

Dia juga menyebutkan, jika aliran kali di kawasan perumahan warga tersebut memang sering berubah-ubah warna. Kadang hitam pekat dan terkadang hitam keunguan.

Namun, kata dia, hal itu belum bisa dijadikan patokan bahwa aliran kali telah tercemar limbah industri.

"Kami tetap memberi imbauan kepada industri-industri yang dekat dengan kali Bukit Tiara, agar tidak membuang limbah ke kali," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha menambahkan, dalam pengambilan sampel aliran kali yang diduga telah tercemar limbah industri itu diambil dari dua titik, yaitu yang pertama di titik kali perumahan dan ke dua di aliran kali di kawasan industri.

"Kami kemarin mengambil dua titik sampel, yang pertama di titik kali perumahan Bukit Tiara, dan keduanya di kali kawasan industri atau saluran umum Panaru. Karena dari arah hulunya itu memang masuk dari kawasan Citra," tuturnya.

Dia mengungkapkan, untuk menindak lanjuti temuan lapangan itu, pihaknya juga kini akan segera mengecek ke sejumlah perusahaan-perusahaan yang diduga telah mencemari aliran kali tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan tim untuk segera melakukan kroscek terhadap perusahaan yang diduga telah menyebabkan aliran kali tercemar, dan itu sudah ada beberapa titik yang akan kita sidak," ujarnya.

Selain itu, kata dia, jika nanti hasil pengecekan perusahaan itu terbukti telah mencemari aliran kali. Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Jadi kalau nanti terbukti, tentunya kami akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi, pidana dan perdata. Nanti kami juga akan lihat terlebih dahulu pelanggarannya sampai sejauh mana, maka kami akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler