Keterlaluan, Warga Surabaya Jual Tabung Oksigen Sebegini Mahalnya

Senin, 12 Juli 2021 – 13:24 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (dua kanan) menunjukkan tabung oksigen yang dijual melebihi harga eceran tertinggi saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (12/7). Foto: ANTARA/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - AS, FR, dan TW diamankan petugas Polda Jawa Timur. Ketiganya diduga menjual tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta, padahal HET tabung oksigen senilai Rp750 ribu.

BACA JUGA: Ini Lokasi Permakaman Jenazah Bupati Bekasi

AS dalam aksinya dibantu sang adik, TW. Dia memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran satu meter kubik melalui akun Facebook dan juga WhatsApp Grup.

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," ujar Nico saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin.

BACA JUGA: Kejadian yang Dialami Pelajar di Bogor Ini Sangat Mengerikan

Perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.

Sebab, kata kapolda, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi COVID-19.

"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," ucap lulusan Akpol 1992 tersebut.

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu 3 Juli hingga 8 Juli 2021.

Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler