’’Ini menuntut agar para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 pada semua tingkatan ikut merealisasikan amanat UU No 8/2012 tentang Pemilu. Sebab keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen bukan semata-mata untuk perempuan itu sendiri, melainkan amanat dari RPJMN 2010-2014 dan tujuan Pembangunan Milenium yang harus dicapai pada 2015,’’ kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari di Gedung Serba Guna DPR, (19/12).
Dia mengemukakan, semakin banyaknya perempuan yang berminat menjadi pemimpin politik akan kian semarak demokrasi yang dibangun dengan pendekatan lebih partisipatif. Sistem demokrasi yang inklusif akan menjadi tren menuju demokrasi yang lebih ramah terhadap keseimbangan partisipasi gender, sehingga praktik-praktik politik akan lebih setara.
’’Saya berharap, keterwakilan perempuan yang akan kita wujudkan pada Pemilu 2014 mendatang tidak hanya berhenti pada titik proporsi, tetapi juga pada tahapan keterwakilan substansialnya. Dengan demikian, jumlah keterwakilan perempuan di lembaga pengambilan keputusan dapat mewarnai produk-produk keputusan atau kebijakan politik yang reponsif gender untuk menjamin kepastian manfaat yang adil baik bagi laki-laki, perempuan, anak laki-laki, maupun anak perempuan,’’ pungkas mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini. (fdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Effendi, Jokowi Cuti Lagi Dua Hari
Redaktur : Tim Redaksi