JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menilai Komisioner KPU Ida Budhiati, telah mengeluarkan pernyataan provokatif dan benar-benar tidak mencerminkan perbuatan intelektual hukum.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dalam sebuah siaran televisi nasional, Ida menyatakan KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), karena tidak mau menanggung dosa turunan Bawaslu.
"Atas pernyataan tersebut, kami tegaskan bahwa itu provokatif dan tidak mencerminkan intelektual hukum yang bersangkutan," katanya dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dii Jakarta, Jumat (22/3).
Selain atas pernyataan tersebut, KPU menurut Muhammad, juga diduga melakukan pelangggaran kode etik karena menjawab keputusan Bawaslu atas nasib PKPI, hanya dengan surat biasa.
"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sudah beri aturan tegas para pihak bisa ajukan gugatan ke PTTUN. Namun dalam dalam menolak mereka hanya mengirimkan surat. Ini tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.
Karena itu komisioner KPU menurut Muhammad, patut diduga melanggar azas kepastian hukum. "Para teradu harus bertanggungjawab. Kami mohon DKPP meyatakan para teradu untuk seluruhnya melanggar Pasal 1 Ayat 3 UUD45, Peraturan Bersama KPU Bawaslu dan DKPP," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Minta Segera Musdalub
Redaktur : Tim Redaksi