Ketua-Bendahara DAK jadi Terdakwa Korupsi

Rabu, 07 Maret 2012 – 06:34 WIB

MANOKWARI - Perkara dugaan korupsi dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Fakfak, kini meramaikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari. Selain perkara yang melibatkan mantan Bupati Fakfak dan Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), ketua dan bendahara tim pengelola DAK (Dana Alokasi Kampung) dari Kabupaten Fakfak ini juga ikut menghangatkan kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manokwari.
 
Ketua Tim DAK Kampung Werbe, Distrik Fakfak Barat berisial DM dan Bendahara Tim DAK Kampung Werbe, LK didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 60.150.000. Keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
  
Lanjutan persidangan, Selasa (6/3) yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim, Anry Widyo Laksono,SH,MH, mendengarkan pleidoi dari Penasehat Hukum Terdakwa,Pieter Wellikin,SH dkk.
 
Dalam pembelaannya, penasehat hukum meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya, DM dan LK dari semua tuntutan. Ia beranggapan keduanya tak bersalah menyelewengkan uang negara. Dakwaan JPU yang menuntut DM dan LK 2 tahun 7 bulan penjara tidak beralasan.
 
Dikatakan PH, dalam pleiodoi setebal 30 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh 3 pengacara ,DM dan LK telah menggunakan dana kampung sesuai peruntukkannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kwitansi pembelian. Dana Rp60.150.000 digunakan untuk plesteran 15 rumah warga, pembelian mesin gergaji, pembelian pasir dan lainnya. ‘’Sementara Rp 12 juta sudah dikembalikan ke negara,’’tukas Wellikin.
 
Persidangan ini ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Selasa (13/3) untuk mendengarkan replik atau jawaban JPU atas pleiodoi penasehat hukum terdakwa.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Silk Air Berasap di Adu Soemarmo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler